> >

Mantan Kapolda Jabar: Barang Bukti harus Lengkap dan Sesuai Jumlahnya

Hukum | 4 Oktober 2022, 18:47 WIB
Barang bukti yang diserahkan oleh polisi pada jaksa harus lengkap dan sesuai jenis maupun jumlahnya, karena itu menjadi salah satu hal yang akan diperiksa di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sementara, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai sidang pembuktian kasus dugaan pembunuhan berencana bukan merupakan hal yang mudah, dan sangat pelik.

Pernyataan Gayus tersebut disampaikan menanggapi diserahkannya berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke kejaksaan.

Gayus mengatakan, dakwaan harus disampaikan dengan jelas, termasuk posisi perbuatan, yang dalam konteks disebut sebagai dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP.

“Itu harus selengkap-lengkapnya, karena apa? Karena untuk sebuah pembuktian pembunuhan berencana itu tidak mudah, sangat pelik,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dibahas mengenai dugaan perencanaan pembunuhan ini. Mulai dari waktu, keadaan, hingga perbuatan itu sendiri.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Persidangan Ferdy Sambo Dilakukan Bulan Ini

“Itu menjadi satu hal yang tidak mudah untuk hakim memahami, apakah betul ini pembunuhan saja atau pembunuhan yang  direncanakan oleh seseorang atau bersama-sama.”

“Tentu perlu kehati-hatian, dan ini dimulai dari penyelidikan, penyidikan, yang akan menjadikan dakwaan dan tuntutan itu baik,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keputusan hakim akan menjadi baik apabila penyidikan dan penuntutan juga baik, dan hakim bisa memahami sesuai dengan apa yang terjadi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU