> >

PT LIB Tak Hadiri Undangan Komnas HAM, Beralasan Masih Diperiksa di Polda Jawa Timur

Peristiwa | 13 Oktober 2022, 20:24 WIB
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan tidak menghadiri undangan permintaan keterangan dari Komnas HAM. (Sumber: PSSI.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak menghadiri undangan pertemuan dari Komnas HAM terkait pemeriksaan atas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Dalam pemeriksaan yang digelar di Kantor Komnas HAM tersebut, tiga pihak lain memenuhi undangan yang diberikan.

Tiga pihak tersebut adalah Indosiar, selaku broadcaster Liga 1, perwakilan PSSI dari Ketua Umum hingga sejumlah Exco serta perwakilan dari Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI).

Namun, PT LIB selaku operator liga tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

"PT LIB yang kami undang hari ini tidak datang, karena masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan sampai saat ini belum memberi konfirmasi kapan akan memenuhi undangan Komnas," kata Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan dalam konferensi persnya di program Breaking News Kompas TV, Kamis malam.

Meski PT LIB tidak hadir, pihak Komnas HAM terus melakukan komunikasi dan akan menjadwalkan pertemuan segera.

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan di Malang Tak Layak, Menteri PUPR: Renovasi Total Dimulai 2023

"Kita akan mencoba untuk terus berkomunikasi dan menjadwalkan ulang permintaan keterangan dari PT LIB," imbuh Beka.

Seperti yang diketahui, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita.

Dia dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU