> >

8 'Dosa' PSSI Menurut Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa | 14 Oktober 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi. Orang-orang memeriksa kumpulan foto korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), untuk mencari kerabat yang masih menghilang, Minggu (2/10/2022). Berikut dosa-dosa PSSI menurut hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Dicky Bisinglasi/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil investigasi Tim Gabungan Independepen Pencari Fakta (TGIPF) yang dirilis hari ini, Jumat (14/10/2022), mengungkap 8 'dosa' federasi sepak bola Indonesia, PSSI, terkait Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 132 orang.

8 'dosa' PSSI itu tertuang dalam Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi dalam laporan hasil investigasi TGIPF, tepatnya pada bagian Kesimpulan untuk PSSI. 

Pada poin pertama atau poin a disebutkan, PSSI dinilai tidak melakukan sosialisasi berdasarkan regulasi FIFA, baik kepada suporter, pemain dan aparat keamanan.

"Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter," bunyi poin a.

Sedangkan poin kedua terkait Standar Operasional (SOP) pertandingan yang dinilai lalai dilakukan PSSI. 

"Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku," bunyi poin kedua atau poin b. 

Baca Juga: Hasil TGIPF: Sepatutnya Ketum PSSI dan Jajaran Komite Eksekutif Mengundurkan Diri

Adapun pada poin ketiga atau poin c, PSSI dinilai tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif Liga 1. 

"Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1," bunyi poin c. 

Sedangkan poin keempat dan kelima terkait dengan tanggung jawab PSSI atas Tragedi Kanjuruhan. 

"Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan," bunyi poin d.

"Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI," bunyi poin e.

Baca Juga: Hasil TGIPF: Aparat Terbukti Tembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta hingga di Luar Lapangan

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU