> >

Gerak Cepat Jaksa, Cuma Minta Waktu 3 Jam untuk Tanggapi 6 Poin Eksepsi Kuat Maruf

Hukum | 20 Oktober 2022, 12:54 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, bergerak cepat saat kubu terdakwa melayangkan eksepsi.

Usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), jaksa hanya meminta waktu tiga jam untuk menanggapi pihak Kuat Ma'ruf.

"Kami minta untuk sidang di-skorsing, dan kami minta waktu tiga jam kedepan untuk menjawab apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," kata jaksa.

Hakim yang semula menawarka tanggapan jaksa dijadwalkan pada Senin (24/10) pekan depan, akhirnya menyetujui permintaan singkat itu.

"Kita skors, kita mulai lagi nanti pukul 15.00 WIB," kata hakim.

Baca Juga: Suara Garang Jaksa Erna Normawati saat Tangkis Alibi Putri Candrawathi

Sebelumnya Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan eksespsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Ada hal-hal prinsip yang perlu kami sampaikan, demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, serta demi memastikan terpenuhinya hak terdakwa," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf. 

Ia menyebut, surat dakwaan yang dibikin oleh jaksa "tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap". Salah satunya terkait peristiwa keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J.

"Keributan itu seperti apa, dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan menjadi jelas dan lengkap," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU