> >

Gerak Cepat Jaksa, Cuma Minta Waktu 3 Jam untuk Tanggapi 6 Poin Eksepsi Kuat Maruf

Hukum | 20 Oktober 2022, 12:54 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Karena sungguh tidak masuk akal, terdakwa orang sipil, berani membuat keributan dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri, jika tanpa alasan yang kuat dan semata untuk membela diri," ucapnya.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan

Pada akhir pembacaan eksepsi, sebelum ditanggapi pihak jaksa, kubu Kuat Ma'ruf menyampaikan enam permohonan kepada majelis hakim, yakni:

  1. Menerima eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf;
  2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umu batal demi hukum;
  3. Menetapkan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan;
  4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan meminta terdakwa dilepaskan oleh jaksa dari tahanan;
  5. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU