> >

Fakta Baru Kasus Rudolf Tobing: Polisi Temukan Jejak Digital Pelaku Cari Pembunuh Bayaran

Kriminal | 23 Oktober 2022, 06:49 WIB
Christian Rudolf Tobing (36), pelaku pembunuhan AYR atau Icha (36) tertangkap CCTV lift apartemen saat ingin membuang jasad korbannya (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Christian Rudolf Tobing (36), pelaku pembunuhan AYR atau Icha (36) ternyata sempat berencana untuk menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban. 

Hal ini diketahui saat proses pemeriksaan Rudolf Tobing di Polda Metro Jaya. Bahkan Rudolf Tobing sudah menargetkan dua orang lainnya yakni I dan H yang tak lain rekan korban untuk dibunuh. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pelaku rencana menyewa pembunuh bayaran ini diketahui dari pemeriksaan telepon pelaku.

Menurut Hengki dalam jejak digital di telepon, pelaku pernah mencari jasa pembunuh bayaran di internet. 

Baca Juga: Ini Modus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen yang Jasadnya Dibuang ke Kolong Tol Becakayu

"Jadi pelaku sempat mencari di internet jasa untuk pembunuh bayaran dan tarifnya," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022). Dikutip dari Kompas.com.

Terpisah Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pelaku membatalkan niat untuk menyewa pembunuh bayaran. 

Menurut Indrawienny niat tersebut batal karena diduga pelaku tak memiliki biaya yang cukup untuk membayar jasa pembunuh bayaran yang ditemukan di internet. 

"Tak jadi karena berdasarkan keterangan dari pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup," ujar Panjiyoga.

Baca Juga: [FULL] Polisi Ungkap Motif Mantan Pendeta Bunuh Rekan Wanita dan Dibuang ke Kolong Tol Becakayu

Adapun motif sementara pembunuhan ini adalah sakit hati lantaran korban jalan bersama orang yang dianggap musuh oleh pelaku.

Jasad korban AYR ditemukan warga di kolong tol di kolong Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Bekasi Senin (17/10) lalu. 

Tak lama setelah penemuan jenazah polisi menangkap pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede Selasa(18/10) siang saat hendak menjual laptop milik korban. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Makna Senyum Pelaku Pembunuh Wanita di Buang di Becakayu

Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. 

Pelaku sengaja menyewa salah satu kamar Apartemen Green Pramuka di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk melancarkan aksinya dan mengajak korban membuat konten podcast.

 

Atas perbuatannya, pelaku Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU