> >

Tunda Sidang, Hakim Sempat Cecar Koordinasi dan Etika Tim Kuasa Hukum Roy Suryo

Hukum | 2 November 2022, 17:10 WIB
Sidang putusan sela kasus meme stupa dengan terdakwa Roy Suryo ditunda. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mencecar tim kuasa hukum Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, terdapat perombakan susunan tim kuasa hukum Roy Suryo yang membuat pembacaan putusan sela ditunda hingga Rabu (9/11/2022) mendatang.

Majelis hakim membacakan surat yang diterima dari kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya, Elza Syarief. Hakim meminta kejelasan terkait pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Roy Suryo Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda, Ini Alasannya

“Ada beberapa surat yang diterima kemarin oleh majelis hakim. Surat pencabutan kuasa, surat pengunduran kuasa dari penerima kuasa yang lama. Jangan ada surat seolah-olah mengacaukan, karena yang kami terima tembusan,” kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, Rabu (2/11/2022).

Hakim Martin Ginting menjelaskan bahwa secara yuridis, kuasa Roy Suryo di bawah Elza Syarif sudah tidak ada.

Pengunduran Elza sebagai kuasa hukum Roy Suryo juga disebutkan, yakni  karena adanya keberatan terhadap tim kuasa hukum yang baru.

Baca Juga: Didakwa 3 Pasal, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Hakim juga mengingatkan agar ada pembicaraan mengenai kuasa yang lama dan yang baru. Dia mengingatkan agar hal serupa tak terjadi lagi kedepannya.

“Kalau ada kuasa lama, kuasa baru, harus ada pembicaraan. Ini seolah-olah tidak ada pembicaraan,” tegas Matin Ginting.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU