> >

Tunda Sidang, Hakim Sempat Cecar Koordinasi dan Etika Tim Kuasa Hukum Roy Suryo

Hukum | 2 November 2022, 17:10 WIB
Sidang putusan sela kasus meme stupa dengan terdakwa Roy Suryo ditunda. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

“Jangan tidak saling koordinasi. Jangan double-double. Jangan saling berebut. Ini etika,” sambungnya.

Sebagai informasi, persidangan hari ini beragendakan pembacaan putusan sela terhadap terdakwa kasus meme stupa, Roy Suryo.

Namun karena ada perombakan tim pengacara Roy Suryo, sidang ditunda hingga pekan depan, 9 November 2022.

Baca Juga: Tak Terima BAP Lengkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoal Oknum Kemenag di Kasus Meme Stupa Jokowi

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU