> >

Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Ada Kebocoran, Kami Tak Tahu

Hukum | 8 November 2022, 21:19 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dalam kesepakatan itu, kata Wahyu, TV tidak diperkenankan untuk menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya,” ujar Wahyu.

“Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran, baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu."

 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Nomor HP Brigadir J Tiba-tiba Keluar Grup WA Keluarga, Pengacara: Kami Curiga, Ini Bukan Kebetulan

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh ajudan suaminya itu di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Baca Juga: Tak Tampak Ada Kesedihan di Wajah Putri Candrawathi Sepulang dari Magelang, Padahal Ngaku Dilecehkan

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU