> >

Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Ada Kebocoran, Kami Tak Tahu

Hukum | 8 November 2022, 21:19 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso ancam pidanakan Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi yang bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keberatan keterangan saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disiarkan secara langsung.

Keberatan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Satu ART Ferdy Sambo Disebut Ketakutan usai Tahu Kematian Brigadir J, Langsung Mengundurkan Diri

Dalam surat itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan suara saksi bernama Susi, asisten rumah tangga (ART) terdakwa itu disiarkan langsung oleh media massa.

Hal itu terjadi saat Susi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersama sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo pada Senin (31/10/2022).

“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan keberatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Menanggapi protes dari kuasa hukum terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian angkat bicara.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Belikan Kue dan Tumpeng untuk Anniversary Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Wahyu menjelaskan, PN Jakarta Selatan setiap hari sudah rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai.

Adapun penyiaran audio di luar ruang sidang tetap bisa didengar. Hal itu semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.

“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang," ujar Wahyu.

"Tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas."

Wahyu mengatakan, PN Jakarta Selatan telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool.

Baca Juga: Daden Ungkap Brigadir J Pernah Curhat soal Pernikahan hingga Minta Dicarikan Wanita Pendamping

Dalam kesepakatan itu, kata Wahyu, TV tidak diperkenankan untuk menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya,” ujar Wahyu.

“Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran, baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu."

 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Nomor HP Brigadir J Tiba-tiba Keluar Grup WA Keluarga, Pengacara: Kami Curiga, Ini Bukan Kebetulan

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh ajudan suaminya itu di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Baca Juga: Tak Tampak Ada Kesedihan di Wajah Putri Candrawathi Sepulang dari Magelang, Padahal Ngaku Dilecehkan

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU