> >

Pakar Hukum Pidana Ingatkan Pengacara Ferdy Sambo: Pengadilan untuk Mengadili, Bukan Mengakali

Peristiwa | 14 November 2022, 13:29 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Asep yang merupakan mantan hakim pun mengingatkan kepada pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bahwa pengadilan adalah tempat untuk mengadili bukan mengakali.

Apalagi, dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terang-terangannya sudah meminta maaf atas dan menyesali perbuatannya.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (14/11/2022).

“Sekarang kan (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) sudah minta maaf, kalau minta maaf menyesali, berarti perbuatan itu ada,” kata Asep Iwan Iriawan.

Baca Juga: Martin Lukas Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa soal Arisan Brondong untuk Cek Kepribadian

“Ketika perbuatan itu ada ya, pengadilan itu tempat mengadili bukan tempat mengakali. Jadi kalau sekarang di pengadilan dicari-cari kesalahan itu, kesalahan terdakwa.”

 

Di samping itu, Asep juga mengomentari perihal sejumlah keterangan saksi-saksi di persidangan yang membeberkan sisi negatif Brigadir J.

Menurut Asep, secara yuridis memberi pernyataan tentang orang yang sudah meninggal adalah kriminal sebagaimana diatur pada Pasal 320 dan 321.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU