> >

Pakar Hukum Pidana Ingatkan Pengacara Ferdy Sambo: Pengadilan untuk Mengadili, Bukan Mengakali

Peristiwa | 14 November 2022, 13:29 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Tak hanya itu, tambah Asep, meskipun Brigadir J punya sisi negatif tidak menjadi benar pembunuhan tersebut bisa dilakukan.

“Orang punya kepribadian ganda, orang banyak pacarnya, ke klub malam, emang harus dibunuh? Kan enggak,” ucap Asep.

Baca Juga: Martin Lukas: Istri Ferdy Sambo Dikelilingi Ajudan Laki-laki Semua, Itu Waras atau Tidak?

“Minimal, sudah kamu jangan jadi ajudan saya deh, kamu bikin malu, kalau itu memang terjadi, apalagi ini tidak ada berkasnya, baru cerita kan.”Pasal 320 berbunyi:

Barangsiapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu denda sebanyak-banyaknya Rp4.500

Pasal 321 berbunyi:

Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati, dengan maksud supaya isi tulisan atau gambar yang menghina dan menista itu tersiar atau lebih tersiar, maka dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.

Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU