> >

Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati

Hukum | 17 November 2022, 17:21 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. (Sumber: Tribun Manado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.

Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Sutrisno membacakan putusan hukum bagi Bechi pada Kamis (17/11/2022) petang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyerang kesusilaan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Bechi dengan hukuman pidana penjara maksimal.

Baca Juga: Pendukung Bechi Menyemut di PN Surabaya, Polisi Siapkan Ratusan Personel, Janji Bakal Persuasif

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang digelar di PN Surabaya, Senin (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. 

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata JPU usai sidang.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU