> >

Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati

Hukum | 17 November 2022, 17:21 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. (Sumber: Tribun Manado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi divonis 7 tahun penjara.

Demikian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Sutrisno membacakan putusan hukum bagi Bechi pada Kamis (17/11/2022) petang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyerang kesusilaan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Ketua Majelis Hakim. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Adapun vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak dirinya ditahan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Bechi dengan hukuman pidana penjara maksimal.

Baca Juga: Pendukung Bechi Menyemut di PN Surabaya, Polisi Siapkan Ratusan Personel, Janji Bakal Persuasif

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang digelar di PN Surabaya, Senin (10/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. 

"Kami menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata JPU usai sidang.

JPU menyebut, terdakwa melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

 

Ancaman hukuman untuk pelanggar Pasal 285 adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara, diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

Mia menilai pemberian tuntutan 16 tahun penjara karena dinilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucap JPU.

Baca Juga: Ekspresi Bechi Saat Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendukung Menyemut di Luar Sidang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU