> >

LPSK Dorong Korban Kekerasan Seksual Bechi Ajukan Restitusi

Hukum | 18 November 2022, 18:48 WIB
Anggota Brimob mengawal terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Sebagai pembanding perkara lain yang serupa ialah terpidana Hery Wirawan. Pada pengadilan tingkat banding, Herry mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU