> >

LPSK Dorong Korban Kekerasan Seksual Bechi Ajukan Restitusi

Hukum | 18 November 2022, 18:48 WIB
Anggota Brimob mengawal terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban kekerasan seksual terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, para korban bisa mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah.

Seperti yang diketahui, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Bechi selama tujuh tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama hukuman pidana penjara 16 tahun.

“Komponen restitusi ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Istri Bechi Teriak Histeris Tak Terima Putusan Hakim!

Sepanjang 2022, LPSK  mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku. Restitusi tersebut diajukan sebelum putusan pengadilan.

Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan, LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat.

Selain mendorong korban mengajukan restitusi, LPSK juga berharap JPU mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bechi dinilai kurang berat.

“Padahal, tuntutan 16 tahun oleh JPU untuk membuat efek jera pelaku yang notabene pendidik atau pengasuh para korban,” ucap Antonius.

Baca Juga: Saat Keluarga Bechi Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Istri Merangsek ke Hakim dan Teriak-teriak

Sebagai pembanding perkara lain yang serupa ialah terpidana Hery Wirawan. Pada pengadilan tingkat banding, Herry mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU