> >

Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara

Hukum | 6 Desember 2022, 07:17 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan memangkas masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tiga tahun penjara.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan putusan Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Munarman dihukum tiga tahun penjara.

Baca Juga: Kuat Maruf Nangis Ferdy Sambo Telepon: Ceritakan Apa Adanya Kematian Brigadir J, Kita Siap Dipenjara

Adapun putusan tersebut diketahui sebagaimana putusan hakim pada pengadilan tingkat pertama.

“Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun, sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Andi saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya, Munarman dihukum 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022 lalu.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Munarman dihukum 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Baca Juga: RKUHP Bisa Penjarakan Pelaku Seks di Luar Nikah, Indonesia Disorot Media Asing

Dalam putusan itu, Hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.

Selain itu, Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain, sehingga berpotensi mengakibatkan orang tersebut melakukan tindakan teror.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU