> >

Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara

Hukum | 6 Desember 2022, 07:17 WIB
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.

Lantas, karena merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Anggota Polisi Bripka Beni Dinyatakan Terbukti Aniaya ART di Bengkulu, Divonis 4,7 Tahun Penjara

Celakanya, alih-alih hukumannya diringankan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah memperberat hukuman Munarman.

Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.

"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: KPK Umumkan Tiga Orang Tersangka Dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Belakangan, hukuman Munarman dipangkas oleh hakim MA menjadi 3 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU