> >

Saat Putri Candrawathi Minta Sidang Dilakukan Tertutup, Hakim Langsung Beri Jawaban Menohok

Hukum | 7 Desember 2022, 05:55 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan. Istri Ferdy Sambo ini sempat melontarkan usulan agar diperiksa dalam keadaan sidang tertutup, pada hari ini Rabu (7/12/2022). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sempat melontarkan usulan agar diperiksa dalam sidang tertutup, pada hari ini Rabu (7/12/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menjelaskan alasan dari kliennya tersebut mengusulkan sidang tertutup karena ada perkara yang bersinggungan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arman dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/12).

Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kekecewaan Rekan di Polri: Saya Tak akan Tanggung Jawab yang Tidak Saya Lakukan

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dalam persidangan yang dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menolak untuk mengabulkan permintaan dari pihak Putri Candrawathi tersebut.

Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi adalah pembunuhan berencana, bukannya pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tutur hakim menanggapi permintaan tersebut.

Baca Juga: Improvisasi Skenario Jahat Lantai 3 Rumah Sambo Tarik Eliezer untuk Bunuh Yosua?

Arman lantas membalas alasan hakim dengan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU