> >

Irfan Widyanto saat Diperintah Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo: Saya Pikir untuk Penyidikan

Hukum | 15 Desember 2022, 12:15 WIB
Irfan Widyanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto menganggap penggantian DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo, dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Anggapan itu diyakini dengan dasar, Agus Nurpatria sebagai pejabat di Divisi Propam Polri dan tidak mungkin melakukan hal aneh-aneh dalam perintahnya yang disampaikan melalui Ari Cahya Nugraha. 

Keterangan itu disampaikan oleh Irfan Widyanto yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

“Di pikiran saya, beliau kan sebagai pejabat di Div Propam dan tidak mungkin aneh-aneh, maka ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Irfan Widyanto.

Baca Juga: Sindiran Ronny untuk Ferdy Sambo Usai Dengar Keterangan Ahli DNA: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna

Irfan mengaku, baru sadar beberapa hari kemudian soal tindakannya mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga melalui berita.

 

Saat itu, kata Irfan, dia langsung menghubungi Ari Cahya Nugraha yang merupakan atasannya sekaligus penghubung komunikasinya dengan Agus Nurpatria.

Respons dari laporannya, Irfan Widyanto mengatakan Ari Cahya Nugraha mempertanyakan kenapa dirinya baru melapor.

“Pak Ari Cahya bilang waduh, kenapa baru lapor?” kata Irfan Widyanto meniru perkataan Ari Cahya Nugraha kepadanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU