> >

Ini 5 Ruang Lingkup UU PPSK yang Perlu Diketahui

Peristiwa | 15 Desember 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (15/12/2022).   (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang, pada Kamis (15/12/2022). 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disaksikan anggota dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Adapun UU PPSK ini mencakup 5 ruang lingkup, di antaranya: 

1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam hal ini, memuat penguatan koordinasi komite sistem keuangan agar menciptakan pengambilan keputusan yang lebih efektif, sertaadanya penguatan mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan

Dalam hal ini mencakup percepatan proses konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran BPR/S, memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan.

Baca Juga: Polemik Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Komisi I DPR: Panglima TNI Harus Jelaskan Urgensinya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU