> >

Ini 5 Ruang Lingkup UU PPSK yang Perlu Diketahui

Peristiwa | 15 Desember 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna di DPR. Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis (15/12/2022).   (Sumber: KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Kemudian juga untuk memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Selanjutnya, meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.

3. Ruang lingkup literasi keuangan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Ruang lingkup ini memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM

Yakni memuat substansi mempermudah akses pembiayaan UMKM, dan  mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM

5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan

Berkaitan dengan substansi mengharmonisasikan upaya penegakan hukum, serta mengedepankan prinsip restorative justice.

Baca Juga: Ketok Palu, DPR Setujui Hasil Uji Kelayakan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU