> >

5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Usah Diproses

Hukum | 17 Desember 2022, 07:25 WIB
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J

"Setahu saya arahannya (Ferdy Sambo) ada lima,” kata Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Adapun arahan yang pertama, kata Hendra, Ferdy Sambo mengatakan percuma dirinya mempunyai pangkat dan jabatan jika harkat, martabat, dan kehormatannya hancur karena dianggap tidak bisa menjaga marwah keluarga.

"Yang kedua, (Sambo bilang) 'saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu, 'Kamu nembak enggak, Mbo?'. Saya jawab, 'Tidak Jenderal, kalau saya menembak, peluru saya ini kalibernya besar, bisa pecah'," ujar Hendra menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Ketiga, Ferdy Sambo mengarahkan agar kasus pembunuhan Brigadir J ditangani sesuai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yakni di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Momen Hakim Bela Irfan Widyanto yang Diancam akan Dipidanakan Pengacara Agus Nurpatria

Keempat, Ferdy Sambo meminta agar kejadian di Magelang tidak perlu ditindaklanjuti lagi karena penanganan awal sudah dilakukan di Jakarta Selatan.

"Tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindaklanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," ucap Hendra merujuk TKP peristiwa pelecehan yang diklaim dialami Putri Candrawathi istri Sambo.

Terakhir, Ferdy Sambo memberikan arahan jika tindak lanjut penanganan kasus Brigadir J dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu, karena Provos menangani awal, kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogianya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra.

Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU