> >

5 Arahan Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan dan Benny Ali, Minta Kasus di Magelang Tak Usah Diproses

Hukum | 17 Desember 2022, 07:25 WIB
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sempat memberi lima arahan kepada bawahannya mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Karo Provos Brigjen Benny Ali.

Adapun arahan yang disampaikan Ferdy Sambo itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Demikian disampaikan oleh terdakwa Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Menurut Hendra Kurniawan, lima arahan Ferdy Sambo itu disampaikan setelah mantan jenderal polisi bintang dua itu bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolri itu terjadi sehari setelah Brigadir J tewas, yakni pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Hendra menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Hendra Kurniawan dan Benny Ali dipanggil untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Larang Anak Buah Beber Isi Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri

Di tengah jalan, Hendra Kurniawan dan Benny Ali berpapasan dengan Ferdy Sambo. Saat itulah, Ferdy Sambo menyampaikan dirinya juga baru saja bertemu dengan Kapolri.

Setelah itu, Hendra Kurniawan dan Benny Ali menemui Kapolri. Kepada Hendra dan Benny, Kapolri saat itu meminta kasus pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di rumah Kadiv Propam Polri.

Usai Hendra dan Benny Ali bertemu Kapolri, Ferdy Sambo kemudian datang lagi dan berbicara dengan Jenderal Listyo Sigit. Saat Ferdy Sambo dan Kapolri berbicara, Hendra dan Benny menunggu di luar.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Hendra Kurniawan dan Benny Ali untuk kembali ke Biro Provos. Saat di Biro Provos itulah, Ferdy Sambo memberikan lima arahan kepada Hendra Kurniawan dan Benny Ali.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J

"Setahu saya arahannya (Ferdy Sambo) ada lima,” kata Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Adapun arahan yang pertama, kata Hendra, Ferdy Sambo mengatakan percuma dirinya mempunyai pangkat dan jabatan jika harkat, martabat, dan kehormatannya hancur karena dianggap tidak bisa menjaga marwah keluarga.

"Yang kedua, (Sambo bilang) 'saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya cuma satu, 'Kamu nembak enggak, Mbo?'. Saya jawab, 'Tidak Jenderal, kalau saya menembak, peluru saya ini kalibernya besar, bisa pecah'," ujar Hendra menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Ketiga, Ferdy Sambo mengarahkan agar kasus pembunuhan Brigadir J ditangani sesuai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yakni di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Momen Hakim Bela Irfan Widyanto yang Diancam akan Dipidanakan Pengacara Agus Nurpatria

Keempat, Ferdy Sambo meminta agar kejadian di Magelang tidak perlu ditindaklanjuti lagi karena penanganan awal sudah dilakukan di Jakarta Selatan.

"Tolong untuk masalah di Magelang tidak usah ditindaklanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan, tapi kejadian di Magelang, jadi beda locus," ucap Hendra merujuk TKP peristiwa pelecehan yang diklaim dialami Putri Candrawathi istri Sambo.

Terakhir, Ferdy Sambo memberikan arahan jika tindak lanjut penanganan kasus Brigadir J dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu, karena Provos menangani awal, kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogianya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucap Hendra.

Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo

 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU