> >

Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana

Hukum | 21 Desember 2022, 21:29 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Baca Juga: Dua Ahli Pidana Kasus Ferdy Sambo Cs Sebut Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Petunjuk

“Kemudian dalam hukum pidana kita mengenal apa yang dinamakan untuk menghilangkan sifat dari melawan hukum dan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Inilah yang dikualifikasi sebagai alasan pemaaf dan pembenar,” tambah Alpi Sahari.

Untuk kualifikasi pemaaf dan pembenar, sambung Alpi, dalam hukum pidana juga mengenal asas profesionalitas, kewajaran, kepatutan, dan ada asas subsidaritas.

“Itu patokannya, jadi tidak bisa kita jadikan oh ini alasan pembenar, tapi ada kualifikasi apakah perbuatan itu masuk sebagai prinsip subsidaritas, harus melakukan itu, tidak ada melakukan perbuatan lain, tidak ada tindakan lain,” ujarnya.

“Contoh, dalam keadaan misalnya daya paksa, dia harus melakukan perbuatan itu, nah kemudian adanya juga karena adanya faktor dari perbuatan itu, ada misalnya keadaan diri sendiri dan juga keadaan yang datang dari luar,” tambah Alpi Sahari.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Ferdy Sambo Punya Potensi Melakukan Tindak Pidana jika Terkait Harga Diri

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU