> >

Alasan Rokok Ketengan Bakal Dilarang: Perokok Usia 10-18 Melonjak, Dijual Sekitar Sekolah

Kesehatan | 27 Desember 2022, 16:10 WIB
Arsip foto Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmidzi, M. Epid. | Nadia menjelaskan, meningkatnya perokok remaja jadi salah satu alasan pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran, Selasa (27/12/2022). (Sumber: dinkes.acehprov.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meningkatnya perokok remaja membuat pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara eceran. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan hal itu pada Selasa (27/12/2022).

"Semua ini (untuk-red) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia, dikutip Kompas.com.

"78 persen penjualan rokok di sekitar sekolah mencantumkan harga ketengan," imbuh dia.

Nadia menerangkan, angka prevalensi merokok remaja usia 10-18 tahun saat ini melonjak 9 persen, tetapi diprediksi masih akan meroket hingga 15 persen pada 2024.

Baca Juga: Survei CHED ITB: Pedagang Untung Sampai 30 Persen Jika Jual Rokok Eceran

Sebelumnya diwartakan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, diteken Presiden Joko Widodo Jumat (23/12) pekan lalu.

Selain larangan menjual rokok eceran, aturan lain yang bakal direvisi yakni penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan, pada produk tembakau.

Nadia mengatakan, di Indonesia persentase gambar dan tulisan peringatan dalam kemasan produk rokok mencapai 40 persen.

"Di negara lain 80 persen. Harapan kita (iklan rokok tidak ditampilkan di TV-red), seperti itu," ujar Nadia.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU