> >

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Hukum | 28 Desember 2022, 19:57 WIB
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pinta JPU Setyo dalam tuntutannya, Kamis (15/12).

Pasalnya Roy Suryo dinilai JPU telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sidang Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Begini Jawabannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU