> >

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Hukum | 28 Desember 2022, 19:57 WIB
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Hakim Ketua Martin Gintin, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," imbuhnya.

Hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo, namun eks Menpora tersebut dibebankan untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Tak Posting Meme Stupa Mirip Jokowi: Saya Pakai Fitur "Multiple Quote Tweet"!

"Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," ujar Hakim Ketua.

Vonis terhadap Roy Suryo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Roy Suryo dengan 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun dan denda Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pinta JPU Setyo dalam tuntutannya, Kamis (15/12).

Pasalnya Roy Suryo dinilai JPU telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sidang Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Begini Jawabannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU