> >

Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bukan Pelaku Pasif Pembunuhan

Hukum | 2 Januari 2023, 19:46 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menilai Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf bukan pelaku yang pasif dalam pembunuhan berencana Yosua. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Mengetahui Rencana Pembunuhan Tapi Tak Mencegah, Tidak Dianggap Turut Serta

“Sebenarnya kalau kita lihat rangkaian surat dakwaan JPU itu kan sudah diuraikan dari peristiwa Magelang, dan manakala ketika dia mengatakan 'ada duri dalam daging' pada saat eksekusi pun si Kuat ada di TKP. Jadi tidak bisa dilihat bahwa mereka ini hanya pasif saja, mereka aktif.”

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU