> >

Kuasa Hukum Keluarga Yosua: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bukan Pelaku Pasif Pembunuhan

Hukum | 2 Januari 2023, 19:46 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menilai Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf bukan pelaku yang pasif dalam pembunuhan berencana Yosua. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menilai Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf bukan pelaku yang pasif dalam pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Martin Lukas Simanjuntak menyoal peran Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Yosua di program Kompas Petang di KOMPAS TV, Senin (2/1/2022).

“Saya pikir sudah jelas ya, sudah diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, sudah dipaparkan juga melalui pembuktian ya, melalui saksi-saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan bahwa Ricky sama Kuat itu bukan pelaku pasif,” ucap Martin.

Dalam persidangan, kata Martin, Ricky sama Kuat terbukti turut serta dan cukup aktif dalam pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo Cs: UU Buka Peluang LPSK Beri Status JC di Luar Tindak Pidana yang Ditentukan

Hal tersebut tergambar dari Ricky yang bekerja untuk Ferdy Sambo di Magelang tapi justru ikut ke Duren Tiga pada saat peristiwa terjadi.

“Pasca dia diberitahukan untuk diminta bantuan untuk menembak Yosua, apabila Yosua melawan, dia justru ikut ke Duren Tiga bersama-sama Putri Candrawathi,” kata Martin.

“Kalaupun dia sungkan untuk menganjurkan kepada Ferdy Sambo untuk tidak melakukan hal tersebut ataupun dia tidak tega menghabisi nyawa kawannya, dia bisa kabur kok, ini enggak kabur kok, dia pergi ke Duren Tiga.”

Sementara Kuat Ma'ruf, sambung Martin, sebagaimana bukti di persidangan terlihat ikut Putri Candrawathi naik lift ke lantai 3 rumah Jl Saguling.

“Lalu Kuat juga membawa pisau, lalu Kuat juga yang menganjurkan kepada Putri Candrawathi untuk menelpon suaminya, dengan mengatakan bahwa jangan sampai ada duri di dalam daging dalam keluarga,” ujar Martin.

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Mengetahui Rencana Pembunuhan Tapi Tak Mencegah, Tidak Dianggap Turut Serta

“Sebenarnya kalau kita lihat rangkaian surat dakwaan JPU itu kan sudah diuraikan dari peristiwa Magelang, dan manakala ketika dia mengatakan 'ada duri dalam daging' pada saat eksekusi pun si Kuat ada di TKP. Jadi tidak bisa dilihat bahwa mereka ini hanya pasif saja, mereka aktif.”

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU