> >

Soal Penangkapan Lukas Enembe, KPK: Tak Ada Kepentingan Politik, Murni Penegakan Hukum

Peristiwa | 10 Januari 2023, 17:01 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). (Sumber: KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)

KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Jayapura pada hari ini, Selasa (10/1) siang. Penangkapan itu turut dikawal oleh Brimob.

Hingga berita ini ditulis, Gubernur Papua ini tengah diterbangkan dari Papua ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjiut di Gedung Merah Putih KPK. 

Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua senilai Rp1 miliar.

Lembaga Antirasuah ini pun telah mengumumkan status tersangka Lukas Enembe secara resmi pada Kamis (5/1/2023).

Tak hanya Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL (Rijatono Lakka) dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Dalam kasus ini Lukas Enember diduga sebagai penerima suap, sementara Rijatono Lakka diduga sebagai pemberi suap.

Sementara untuk dalam hal gratifikasi Lukas, KPK mengaku masih mendalami.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kuasa Hukum: Sudah Diterbangkan ke Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU