> >

Ahli Pidana Nilai JPU Tidak Melihat Kesalahan Psikologis dalam Menuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Hukum | 20 Januari 2023, 07:12 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kekecewaan publik terhadap tuntutan jaksa penuntut umum merupakan gambaran paling jujur dari reaksi masyarakat dalam membedakan mana yang adil mana yang kurang adil.

Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries saat membuka dialog tuntutan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Albert menyatakan dalam sidang tuntutan masyarakat bisa menilai Richard Eliezer yang sudah memberi keterangan sejujurnya, mengakui perbuatannya dan berstatus justice collaborator harus menerima tuntutan pidana yang berat. 

Padahal tindakan yang dilakukan Richard adalah perintah dari atasannya, Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Tuntutan Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Percuma Jujur di Indonesia?

"Artinya (Richard) hanyalah manus ministra yang tidak mempunyai kehendak, tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan apalagi terhadap temannya sendiri," ujar Albert.

Albert menilai perbedaan tuntutan Eliezer dengan Putri Candrawathi menjadi preseden buruk bagi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam membongkar kasus.

Terlebih ahli hukum pidana dari JPU juga sudah menjelaskan pihak yang diperintahkan melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak memiliki kehendak dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Kalau pola pikir masih seperti ini orang yang bersedia mengungkap suatu perkara, orang yang jujur mengakui perbuatannya akan mengurungkan niatnya. Ini jadi preseden buruk di waktu yang akan datang," ujar Albert.

Baca Juga: Tuntutan JPU di Luar Ekspektasi, LPSK: Tanpa Richard Eliezer, Kasus Ini Tidak Akan Terbuka

Kesalahan Psikologis

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU