> >

Ahli Pidana Nilai JPU Tidak Melihat Kesalahan Psikologis dalam Menuntut Eliezer 12 Tahun Penjara

Hukum | 20 Januari 2023, 07:12 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Lebih lanjut Albert menyatakan dalam tuntutan JPU, tidak tercermin adanya latar belakang relasi kuasa Ferdy Sambo sehingga Richard melakukan tindak pidana. 

Tuntutan jaksa hanya menilai sikap batin Richard menurut ukuran normatif dan tidak melihat kesalahan psikologis.

Padahal kesalahan psikologis merupakan kejahatan yang sesungguhnya dari dalam diri seseorang.

Untuk itu, sambung Albert, penting untuk melihat sisi kesalahan psikologis dari Richard Eliezer yang konteksnya memiliki ketaatan dan kepatuhan penuh.

"Ada tekanan moral yang tidak kuasa ditolak Richard, tekanan ini beda dengan daya paksa. Karena ada hubungan secara de facto dan de jure antara atasan dan bawahan. Ini hanya bisa dibuktikan dengan menilai kesalahan psikologis," ujar Albert. 

"Kalau Indonesia masih menggunakan dan mempertahankan kesalahan normatif deskriptif secara absolut, realitanya penjara kita penuh. Karena orang yang mengobati istrinya dengan ganja itu dipersalahkan secara normatif, tidak dilihat sisi kesalahan psikologisnya. Ini perlu dilihat keseimbangannya bagaimana posisi bawahan sanggup menolak perintah," kata Albert. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU