> >

Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Hal Meringankan

Update corona | 27 Januari 2023, 13:13 WIB
Terisak. Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden Paminal Divpropam Polri, menyebut dirinya sempat membohongi Ferdy Sambo tentang pemusnahan laptop berisi rekaman CCTV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (27/1/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Selain itu, JPU juga menuntut Arif untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J itu.

JPU menyebut Arif telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui tuntutannya, JPU menyebut Arif meminta terdakwa Baiquni Wibowo menghapus rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup dan masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

JPU juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu, di antaranya Arif merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman yang menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup.

Menurut JPU tindakan Arif tersebut melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti, terlebih lagi perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Selain alasan yang memberatkan, JPU juga menyebutkan alasan yang meringankan hukuman Arif, di antaranya ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, JPU menilai Arif masih muda sehingga mampu memperbaiki diri.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU