> >

Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Hukum | 30 Januari 2023, 13:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan agenda replik terhadap pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” ucap Jaksa.

“Karena uraian-uraian pleidoi penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

Oleh karena itu, Jaksa memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer sebagaimana tuntutan penuntut umum.

 

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu menolak seluruh pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Jaksa.

“Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana dictum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2023. Demikian replik penuntut umum atas pleido penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer yang telah dibacakan dalam persidangan hari ini tanggal 30 Januari 2023, Selanjutnya kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sekian.”

Sebelumnya, penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy dalam nota pembelaannya atau pleidoi memohon kepada hakim menyatakan perbuatan kliennya tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU