> >

Jaksa Minta Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun: Pleidoi Tak Punya Dasar Yuridis Gugurkan Tuntutan

Hukum | 30 Januari 2023, 13:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ronny Talapessy juga meminta hakim menyatakan Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Baca Juga: Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat

Tidak hanya itu, Ronny Talapessy juga meminta hakim memerintahkan Richard Eliezer dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Termasuk memulihkan hak-hak terdakwa Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Hingga menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan 1 handphone merk Redmi warna hitam dikembalikan.

Selanjutnya, tambah Ronny Talapessy, membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

JPU beralasan, Richard Eliezer patut dihukum 12 tahun penjara karena perannya sebagai eksekutor yang Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU