> >

Pengacara: Jaksa Jangan Paksakan Baiquni Wibowo Bersalah, Kaji Lebih Obyektif

Hukum | 8 Februari 2023, 11:42 WIB
terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo meminta penuntut umum tidak memaksakan kehendak menilai kliennya bersalah merintangi penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Penasihat Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan sepatutnya penuntut umum menilai secara obyektif perkara kliennya.

“Surat tuntutan itu jangan dipaksakan bahwa terdakwa ini harus dinyatakan sebagai orang yang bersalah dan bukanlah hal yang haram dalam perkara, Jaksa menuntut bebas atau lepas,” ucap Junaedi Saibih dalam dupliknya untuk Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

“Dalam hal ini suatu tuduhan yang menyatakan bahwa terdakwa bertanggungjawab dalam perkara ini, dimana hal tersebut harus dikaji secara lebih obyektif dan komperhensif.”

Junaedi juga menilai perlu ditelaah lebih mendalam soal apakah Baiquni Wibowo punya niat jahat melakukan tindak pidana ITE atau perintangan pennyidikan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Sebab faktanya, Baiquni Wibowo justru melawan perintah Ferdy Sambo untuk menghancurkan bukti copy CCTV dan kemudian meng-copy ke hardisk pribadinya lalu menyerahkan kepada penyidik atau Timsus Polri.

Sebagaimana tertuang di dalam pleidoi, Terdakwa Baiquni Wibowo mengaku saat pertama kali diperiksa oleh penyidik setelah laporan polisi (LP) langsung menjelaskan secara rinci apa yang saya ketahui. Mulai dari meng-copy, menonton, dan menyerahkan DVR kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Saya tidak pernah menutupi fakta, saya tidak pernah merintangi fakta,” ucap Baiquni Wibowo.

Baiquni menegaskan dirinya justru memiliki niat tulus untuk membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV walaupun harus melawan rasa takut atas kuasa Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU