> >

Pengacara: Jaksa Jangan Paksakan Baiquni Wibowo Bersalah, Kaji Lebih Obyektif

Hukum | 8 Februari 2023, 11:42 WIB
terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

“Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik, malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu,” ucap Baiquni.

“Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik.”

Baiquni lebih lanjut menambahkan, jika dirinya tidak membantu penyidik mengungkap perkara ini, rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga, tidak akan pernah sampai di persidangan.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

“Saat datang ke rumah saya, penyidik hanya mencari flashdisk yang saya gunakan untuk meng-copy rekaman CCTV Komplek Polri Duren tiga. Tidak ada satu penyidik pun yang mengetahui bahwa saya memiliki hardisk,” kata Baiquni.

“Saya bisa saja memilih untuk membuang hardisk tersebut atau meminta orang rumah untuk menyingkirkan hardisk tersebut dari rumah saya. Tapi saya tidak melakukan itu. Saya dengan niat baik dan secara sukarela meminta penyidik untuk mengambil hardisk eksternal di istri saya kemudian membawa hardisk eksternal untuk diperiksa oleh penyidik.”

 

Sebagaimana fakta sidang sebelumnya, penuntut umum dalam repliknya menolak pleidoi yang disampaikan Terdakwa Baiquni Wibowo dan memohon kepada hakim untuk tetap menghukum sesuai tuntutan penuntut umum.

Tuntutan penuntut umum untuk Terdakwa Baiquni Wibowo adalah hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU