> >

Soal Vonis Sambo dan PC, Pengacara Yosua: Kami Yakin Hakim Menimbang Rasa Keadilan Keluarga Korban

Hukum | 13 Februari 2023, 05:45 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyerahkan vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

"Biarlah hakim yang menimbang dan mengadili sesuai temuan-temuan dan fakta-fakta yang sudah disajikan baik dari jaksa penuntut umum (JPU) mapun penasihat hukum dari terdakwa," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023). 

Namun, Martin mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa Sambo dan Putri telah terbukti sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Dua terdakwa itu, kata Martin, juga terbukti telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua.

"Dalam hal ini kami sudah membuat suatu analisis dan kesimpulan bahwa memang benar, sesuai dengan tuntutan JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan berencana dan obstruction of justice," jelasnya.

"Sehingga biarlah vonisnya nanti hakim yang memutus."

Martin menyakini, dalam memberikan putusan terhadap Sambo dan Putri, majelis hakim akan bekerja secara independen dan mempertimbangkan rasa keadilan untuk keluarga Yosua.

"Kami yakin bahwa hakim pasti akan mandiri, independen, profesional dan menimbang rasa keadilan bagi keluarga korban," tegasnya. 

Baca Juga: Sidang Vonis Sambo Digelar Besok, Ini Kilas Balik Hakim Cecar Sambo dan Putri di Persidangan!

Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan mulai digelar besok.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU