Hakim soal Pertimbangan Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Dilakukan Terhadap Ajudan Sendiri
Hukum | 13 Februari 2023, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo divonis mati untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam vonis mati untuk Ferdy Sambo.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun,” ucap Hakim Wahyu dalam vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Tidak hanya itu, hakim juga mengatakan, akibat perbuatan Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” tegas Hakim Wahyu.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.”
Selain itu, Hakim Wahyu juga mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV