> >

Hakim soal Pertimbangan Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Dilakukan Terhadap Ajudan Sendiri

Hukum | 13 Februari 2023, 15:52 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Hakim Wahyu.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, dengan tegas Hakim Wahyu menyatakan tidak ada.

“Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” ucap hakim Wahyu.

Sebelumnya, penuntut umum dalam tuntutannya untuk Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup juga menyebutkan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

Penuntut umum membeberkan ada 6 hal antara lain mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J memberikan duka mendalam bagi keluarganya.

Kemudian Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan yang diakibatnya juga dinilai penuntut umum menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Tak hanya itu, Penuntut umum mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Ferdy Sambo juga dianggap telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Termasuk telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU