> >

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Catatan Kelam Kepolisian hingga Penggunaan KUHP Baru

Hukum | 15 Februari 2023, 05:35 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi catatan kelam bagi sejarah institusi Polri.

Di sisi lain vonis ini juga menjadi titik terang bagi penegakan hukum telah sesuai prosedur dalam memberikan pertanggung jawaban pidana terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta. 

Begitu kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata kepada Ferdy Sambo.

Menurut Hery, sangat wajar jika tim kuasa hukum dan Ferdy Sambo tidak menerima vonis mati tersebut. Tapi perlu diingat juga putusan hakim ini telah melalui jalan yang panjang.

Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Sebut Vonis Mati Sambo Sudah Tepat!

Keberanian hakim dalam menjatuhkan vonis mati tidak muncul sendirinya tanpa keyakinan dan keyakinan didapat dari proses yang tidak singkat.

Semisal jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Bahkan dari terdakwa bisa mengajukan beberapa ahli dan saksi lebih banyak dibanding jaksa. 

Belum lagi berapa kali saksi pelaku yang dikonfirmasi dikonfrontri ulang kepada terdakwa.

"(Vonis mati) ini sesuatu yang tidak mudah bahkan ada bonus pemeriksaan setempat untuk mengetahui jarak antara A dan B, kemudian posisi peristiwa seperti apa. Ini kemudian dimaknai membuka kebenaran materiel, karena perkara pidana itu kebenaran materiel," ujar Hery di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Deretan Vonis Hukuman Mati yang Pernah Ada di Indonesia| SINAU

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU