> >

Soal Sidang Kode Etik Ricky Rizal, Polri: Tunggu Putusan Pidana Inkrah

Hukum | 22 Februari 2023, 20:03 WIB
Polri soal sidang kode etik terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer dari instansi Polri, Rabu (22/2).

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etika, yaitu. perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Richard Eliezer juga kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

Selain itu, Richard Eliezer juga mendapat sanksi Administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU