> >

Martin Simanjuntak Pertanyakan Keinginan Eliezer Tetap Jadi Polisi: Risiko Pekerjaannya Besar

Hukum | 23 Februari 2023, 05:35 WIB
Martin Lukas Simanjuntak dalam Satu Meja The Forum, Rabu (22/2/2023) menanggapi putusan sidang kode etik Polri terhadap Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Cuma, kita perlu apresiasi juga, berarti dedikasi dia penuh kepada korpsnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya sih kalau korpsnya memberikan timbal balik yang terbaik,” tuturnya.

Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, mengatakan dirinya tidak bisa terlalu banyak berkomentar tentang sidang etik untuk kliennya.

Meski demikian, ia mewakili keluarga Richard mengapresiasi dan berterima kasih pada Polri atas putusan sidang etik tersebut.

“Saya mewakili keluarga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polri, terutama sidang etik hari ini (Rabu), bagaimana kita lihat semua proses persidangan berjalan lancar.”

“Ini kan sidangnya tertutup, jadi tentunya saya tidak banyak komentar ya,” ucapnya.

Putusan sidang kode etik itu, lanjut Rony, sudah sesuai dengan harapan kuasa hukum serta keluarga Richard.

“Betul. Ini sesuai harapan dari orang tua dan kuasa hukum, supaya Richard Eliezer kembali berdinas di Polri, dan ini pun harapan dari Eliezer.”

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.

Baca Juga: Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi?

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU