> >

Martin Simanjuntak Pertanyakan Keinginan Eliezer Tetap Jadi Polisi: Risiko Pekerjaannya Besar

Hukum | 23 Februari 2023, 05:35 WIB
Martin Lukas Simanjuntak dalam Satu Meja The Forum, Rabu (22/2/2023) menanggapi putusan sidang kode etik Polri terhadap Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Martin Lukas Simanjuntak selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menanggapi putusan sidang kode etik Polri terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

Martin mengatakan, jika melihat hasil wawancara dengan ayah dan ibu dari Yosua pekan lalu, mereka mengembalikan keputusan pada pihak kepolisian.

“Kita lihat di hari Rabu minggu lalu, selain menerima dan menghormati putusan hakim, pada saat ditanya oleh wartawan, salah satu penyampaian dari ibunda korban dan ayah mengatakan, semuanya dikembalikan kepada kepolisian,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: 9 Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer: dari Status JC hingga Minta Maaf ke Keluarga Yosua

Tapi, lanjut dia, seandainya kemudian pihak Polri memberikan kesempatan pada Richard untuk kembali mengabdi, diharapkan Richard dapat berubah ke arah yang lebih baik.

“Seandainya diberikan kesempatan, mudah-mudahan Richard bisa berubah ke arah yang lebih baik, dan menularkan pada rekan-rekannya yang lain, itu yang paling penting.”

“Menularkan pasca-dia berbuat jujur. Jadi gini lho, kalau kita melihat Richard yang lama, memang tidak ada bantahan bahwa memang itu perbuatan yang salah dan tidak boleh ditiru,” tuturnya.

Namun, setelah kejujuran yang disampaikan oleh Richard, menurut Martin, itu adalah hal yang dapat ditularkan secara positif.

Dalam dialog itu, Martin sempat mempertanyakan alasan Richard untuk mempertahankan posisinya sebagai tamtama di Polri.

“Kalau kita lihat-lihat ya, pangkat Bharada itu kan tidak terlalu istimewa ya. Kenapa sih kok Richard sepertinya ingin sekali tetap mempertahankan pangkat Bharada.”

“Dengan segala hormat, bukan mendiskreditkan, paling gajinya berapa. Lalu, risiko pekerjaannya juga besar,” lanjut Martin.

Bahkan, Martin menyebut ada kemungkinan atau potensi-potensi ancaman yang menimpa Richard.

“Ketika dia masuk lagi ke situ juga banyak mungkin potensi-potensi ancaman yang bisa saja menimpa dia.”

“Cuma, kita perlu apresiasi juga, berarti dedikasi dia penuh kepada korpsnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya sih kalau korpsnya memberikan timbal balik yang terbaik,” tuturnya.

Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, mengatakan dirinya tidak bisa terlalu banyak berkomentar tentang sidang etik untuk kliennya.

Meski demikian, ia mewakili keluarga Richard mengapresiasi dan berterima kasih pada Polri atas putusan sidang etik tersebut.

“Saya mewakili keluarga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polri, terutama sidang etik hari ini (Rabu), bagaimana kita lihat semua proses persidangan berjalan lancar.”

“Ini kan sidangnya tertutup, jadi tentunya saya tidak banyak komentar ya,” ucapnya.

Putusan sidang kode etik itu, lanjut Rony, sudah sesuai dengan harapan kuasa hukum serta keluarga Richard.

“Betul. Ini sesuai harapan dari orang tua dan kuasa hukum, supaya Richard Eliezer kembali berdinas di Polri, dan ini pun harapan dari Eliezer.”

Sebelumnya, KOMPAS.TV memberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administasi.

Baca Juga: Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi?

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU