> >

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 23 Februari 2023, 13:19 WIB
Sidang vonis terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah), ditunda pekan depan. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis dua terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Sedianya mejelis hakim akan membacakan putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Namun karena Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto, menyatakan berkas putusan terhadap dua terdakwa tersebut belum siap, maka sidang putusan Hendra dan Agus ditunda pekan depan.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun sidang vonis Hendra dan Agus akan digelar pada Senin (27/2/2023).

"Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya," ujarnya.

"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup."

Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo Hadapi Vonis Hari Ini: Ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Pada Januari 2023 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan cs dalam kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU