> >

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 23 Februari 2023, 13:19 WIB
Sidang vonis terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah), ditunda pekan depan. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

Berdasarkan surat tuntutan jaksa terdakwa Hendra Kurniawan Cs dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebelumnya telah dituntut JPU dengan 3 tahun penjara dan denda Rp20 Juta.

Baca Juga: Klaim Agus Nurpatria Tak Tahu Skenario Sambo, Kuasa Hukum: Maka Tak Bisa Dikatakan Ada Tindak Pidana


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU