> >

Vonis Hendra dan Agus Ditunda, Guru Besar UGM: kalau Hakim Ragu, Ada Asas In Dubio Pro Reo

Hukum | 24 Februari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

Namun, untuk kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim masih butuh keyakinan dan kesepakatan majelis hakim.

"Ini mungkin ada keraguan atau belum ada kesepakatan di antara majelis," ujar Eddy.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu menjadi orang pertama yang mendapat vonis hakim dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

 

Sisanya masih ada 6 terdakwa lagi yang menunggu putusan hakim dalam perkara obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, vonis akan dibacakan pada Senin (27/2/2023). 

Sedangkan aganda pembacaan putusan untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan digelar pada Jumat (24/2/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU