> >

Vonis Hendra dan Agus Ditunda, Guru Besar UGM: kalau Hakim Ragu, Ada Asas In Dubio Pro Reo

Hukum | 24 Februari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pembacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel menyatakan, penundaan pembacaan vonis itu lantaran hakim belum siap untuk membacakan putusan. Sidang pun ditunda pada Senin (27/2/2023).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penundaan hakim dalam pembacaan putusan sangat wajar terjadi di persidangan.

Menurut Eddy, panggilan Prof Edward, dari alasan hakim sudah sangat jelas, yang berarti hakim harus membuat dan menyiapkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan tegas.

Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dibuat untuk Loloskan Sambo dari Hukuman Mati, Ini Kata Menkumham!

Tujuannya agar keputusan tepat dan mencegah putusan hakim dilakukan upaya hukum.

"Kalau dia (hakim) yakin, itu berarti terkait dengan pembuktian pada unsur pasal. Kalau dia tidak yakin dengan apa yang dia putus, maka kita kembali kepada asas in dubio pro reo, bahwa dalam keraguan, dia harus mengambil putusan yang meringankan terdakwa," ujar Edward di program Rosi bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo di Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Eddy menjelaskan, dalam sistem pembuktian di persidangan, ada perimbangan antara alat bukti dan keyakinan. Hal ini yang membuat perkara pidana berkaitan erat dengan keyakinan hakim. 

Menurutnya, ada kemungkinan majelis hakim sudah sepakat dengan vonis 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Cerita Wamenkumham di Balik Gaduh Pengesahan RKUHP | Back to BDM Bersama Edward Omar Sharif

Namun, untuk kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim masih butuh keyakinan dan kesepakatan majelis hakim.

"Ini mungkin ada keraguan atau belum ada kesepakatan di antara majelis," ujar Eddy.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu menjadi orang pertama yang mendapat vonis hakim dalam kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

 

Sisanya masih ada 6 terdakwa lagi yang menunggu putusan hakim dalam perkara obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, vonis akan dibacakan pada Senin (27/2/2023). 

Sedangkan aganda pembacaan putusan untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto dijadwalkan digelar pada Jumat (24/2/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU