> >

Wapres Tanggapi Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Pemerintah Tidak Boleh Intervensi

Hukum | 17 Maret 2023, 18:12 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin saat menghadiri Haul Almaghfurlah K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas ke-51 di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (07/01/2023). (Sumber: Setwapres /wapresri.go.id)

LOMBOK, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus Kanjuruhan. 

Hal tersebut disampaikan Wapres untuk merespons kekecewaan publik terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

"Ini masalahnya masalah kewenangan yudikatif, tentu kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi," kata Ma'ruf di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Kompas.com

Ma'ruf menambahkan, kekecewaan publik terhadap putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan itu, dapat dilawan melalui upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi. 

"Karena itu biar itu berproses melalui proses yang konstitusional dan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya. 

Baca Juga: Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Polri

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kanjuruhan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023) kemarin. 

Dua polisi yang menjadi terdakwa tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi serta mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara dalam kasus yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara. 

Lalu terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer, mendapat hukuman penjara satu tahun.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU